Ujian
Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan
dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar
daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan
bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan
evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi
dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses
pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses
pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan
berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan
mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan
standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu
pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan
nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila
telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik
yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum
menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau
sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang
lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan
disebut standard setting.
Manfaat
pengaturan standar ujian akhir:
Manfaat
pengaturan standar ujian akhir:
Adanya batas kelulusan setiap mata
pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
Adanya standar yang sama untuk setiap mata
pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar